Monday, September 2, 2024

Kemudahan dalam Islam

 

 *Surah Al-Baqarah (2:286):* "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."


 *Surah Al-Hajj (22:78):"Da* n berjihadlah di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesulitan..."


Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sesungguhnya agama ini mudah, dan tidak ada seorang pun yang membuat agama ini menjadi keras kecuali ia akan kalah." ( *HR. Bukhari dan Muslim*


Muhammad SAW bersabda:"Kemudahanlah dalam agama dan janganlah kamu menyulitkan orang-orang, serta berikanlah kabar gembira dan janganlah kamu membuat orang-orang lari (dari agama)." *(HR. Bukhari dan Muslim)*


Nabi Muhammad SAW bersabda:"Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian." *(HR. Bukhari dan Muslim)*

Syarat jamak

 

 *Pandangan Mayoritas Ulama* : Jarak minimal yang diperbolehkan biasanya sekitar 80-90 km dari tempat tinggal. Pandangan ini diambil dari praktik dan ketentuan yang diterima dalam banyak mazhab.


 *Pandangan Mazhab Hambali:* Beberapa ulama dari mazhab Hambali memperbolehkan sholat jamak dalam jarak yang lebih pendek, yaitu sekitar 48 km.


 *Pandangan  Wahabi Salafi*  jarak yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak saat bepergian biasanya dianggap sekitar 80-90 km dari tempat tinggal. Pendapat ini mengikuti panduan mayoritas ulama


 *Pandangan Syafi'i:* Dalam mazhab Syafi'i, sholat jamak dapat dilakukan saat bepergian jika perjalanan tersebut dianggap sebagai perjalanan yang panjang dan memerlukan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, tanpa penekanan pada jarak tertentu.


 *Pendapat Modern dan Kontemporer:* Beberapa ulama kontemporer dan penafsir cenderung menekankan niat dan keadaan perjalanan. Mereka mungkin tidak menentukan jarak yang spesifik tetapi lebih menilai keadaan perjalanan, seperti kesulitan atau jarak yang dianggap berat oleh orang yang bepergian.