*Pandangan Mayoritas Ulama* : Jarak minimal yang diperbolehkan biasanya sekitar 80-90 km dari tempat tinggal. Pandangan ini diambil dari praktik dan ketentuan yang diterima dalam banyak mazhab.
*Pandangan Mazhab Hambali:* Beberapa ulama dari mazhab Hambali memperbolehkan sholat jamak dalam jarak yang lebih pendek, yaitu sekitar 48 km.
*Pandangan Wahabi Salafi* jarak yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak saat bepergian biasanya dianggap sekitar 80-90 km dari tempat tinggal. Pendapat ini mengikuti panduan mayoritas ulama
*Pandangan Syafi'i:* Dalam mazhab Syafi'i, sholat jamak dapat dilakukan saat bepergian jika perjalanan tersebut dianggap sebagai perjalanan yang panjang dan memerlukan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah, tanpa penekanan pada jarak tertentu.
*Pendapat Modern dan Kontemporer:* Beberapa ulama kontemporer dan penafsir cenderung menekankan niat dan keadaan perjalanan. Mereka mungkin tidak menentukan jarak yang spesifik tetapi lebih menilai keadaan perjalanan, seperti kesulitan atau jarak yang dianggap berat oleh orang yang bepergian.
No comments:
Post a Comment